Info Penting Penerbitan Serdik, LPTK Mulai Verifikasi Data Peserta dengan Sistem GTK, Ini Ketentuannya
Proses Penerbitan Sertifikat Pendidik dan NRG bagi Peserta PPG 2024: Apa yang Perlu Diketahui-Foto: Screenshot Tiktok @masguru.sd-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-PNS:
Bagi guru PPPK, tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sementara itu, bagi guru non-PNS, besaran tunjangan profesi disesuaikan dengan status kepegawaian mereka, baik dengan SK inpassing maupun tanpa inpassing.
Persiapan Menghadapi Langkah Selanjutnya
Dengan semakin dekatnya waktu pelaksanaan yudisium, para peserta PPG Tahap 2 diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi rangkaian proses administratif dan penerbitan NRG. Kepastian mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025 juga memberikan harapan bagi guru-guru yang telah lulus PPG dan memastikan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas pemerintah.