Rasain, Nekat Curi Kabel Tol Indraprabu, Yusril Dibekuk Tim Macan RKT
CURI KABEL TOL. Tersangka Yusril Ihza Mahendra alias Icuk (24) saat diringkus oleh tim macan RKT Polsek RKT, kemarin (17/4). -Foto : dian/sumeks -
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksinya yang melakukan pencurian kabel yang terpasang di ruas tol Indralaya-Prabumulih (Indraptabu) membuat Yusril Ihza Mahendra alias Icuk (24) harus berurusan dengan polisi.
Warga Desa Talang Bangka Kecamatan Lembak, Muara Enim ini diringkus oleh tim gabungan opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) dan Polsek Lembak.
Ini setelah pihak PT Hutama Karya (HK) Aston selaku pengelola jalan tol Indraprabu melaporkan kasus pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek RKT.
Dari informasi yang dihimpun koran ini, tersangka Icuk melakukan aksi kejahatannya pada Rabu (2/4/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di ruas jalan tol Km 80+400 Desa Talang Batu, Kecamatan RKT.
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara menghilangkan kabel tol jenis underground sepanjang 22,5 meter dengan cara kabel dipotong menggunakan alat pemotong.
Kapolsek RKT, Ipda Krisnanda SH MH menyebut usai menerima laporan korban, dalam hal ini PT HK Aston maka pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Dua Sekawan Pencuri Kabel Tower XL Ditangkap, Masuk Penjara
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai, Tim Macan RKT yang di-back up tim Elang Muara Cambai, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Icuk.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek RKT, tersangka Icuk mengakui telah melakukan pencurian kabel tol milik PT HK bersama BW (DPO) dan tersangka langsung dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, Krisnanda menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa satu buah ponsel android merek Xiaomi warna casing pink.
Kabel ground yang sudah dikupas dan dipotong terlihat tembaganya dengan rata-rata panjang 40 sentimeter sebanyak 20 potongan dan kulit kabel underground warna hitam yang sudah dikupas dan plat pelindung.
"Atas perbuatannya, pelakunya dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
