Info Penting Penerbitan Serdik, LPTK Mulai Verifikasi Data Peserta dengan Sistem GTK, Ini Ketentuannya
Proses Penerbitan Sertifikat Pendidik dan NRG bagi Peserta PPG 2024: Apa yang Perlu Diketahui-Foto: Screenshot Tiktok @masguru.sd-
Namun, bagi peserta yang mengikuti secara daring, sertifikat ini akan dikirimkan sesuai dengan kebijakan masing-masing LPTK, baik secara kolektif maupun per individu.
Setelah menerima Sertifikat Pendidik, peserta PPG harus melanjutkan dengan proses administratif berikutnya, yakni pencatatan data sertifikat ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi dasar bagi penerbitan NRG oleh Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Cara Meminjam Saldo DANA 50 Ribu Tanpa KTP dengan Praktis
BACA JUGA:Kabar Gembira! Tunjangan Guru 2025 Naik, Ini Besaran dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Proses Penerbitan NRG
Setelah yudisium, peserta PPG Tahap 2 diharapkan dapat mengakses Nomor Registrasi Guru (NRG) melalui aplikasi Info GTK.
Proses penerbitan NRG ini diperkirakan akan berlangsung pada akhir tahun 2024 dan dapat diakses mulai Februari hingga Maret 2025.
Informasi ini diperoleh dari unggahan akun Syafaat Faat dalam grup diskusi PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan.
Tunjangan Profesi Guru 2025
Bagi guru yang telah menerima NRG, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan tetap dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Ini memberikan kepastian bagi banyak pihak, mengingat sebelumnya terdapat kekhawatiran mengenai potensi penghapusan tunjangan guru.
TPG akan disesuaikan dengan status kepegawaian guru, apakah itu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau non-PNS. Besaran tunjangan ini juga diatur berdasarkan golongan dan masa kerja guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:Info Penting dari Prof Nunuk Terkait Potensi Kelulusan UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Cek Wejangannya
Rincian Tunjangan untuk Guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp4.575.200