https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tahapan Mudah Pengajuan SKCK Online, Berikut Panduannya

Ngurus SKCK makin mudah! Yuk, coba layanan SKCK online sekarang di skck.polri.go.id. Praktis, cepat, dan tanpa ribet. Foto"Ist/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota Agya 2018, Hemat Bahan Bakar, Cicilan Ramah Kantong

BACA JUGA:Transfer Balik BRI Tanpa Nomor Rekening? BRImo Solusinya!

7.    Pilih Metode Pembayaran

    Anda dapat membayar melalui tunai di kantor polisi atau via BRIVA (BRI Virtual Account).

8.    Cetak Bukti Pendaftaran

    Setelah selesai, cetak bukti pendaftaran dan bawa ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK fisik.

Persyaratan Dokumen Pembuatan SKCK

Sebelum mengajukan, pastikan Anda melengkapi dokumen berikut:

-    Fotokopi KTP beserta KTP asli untuk verifikasi.

-    Fotokopi KK.

-    Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.

-    Pas Foto 4x6 cm (latar merah) sebanyak 6 lembar.

-    Dokumen Sidik Jari, diambil di kantor polisi.

-    Bukti BPJS Kesehatan yang masih aktif.

BACA JUGA:KUR BRI: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Bunga Rendah di 2024

BACA JUGA:Peran AgenBRILink Meningkatkan Akses Perbankan di Kabupaten Rejang Bengkulu

Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dikenakan biaya resmi sebesar Rp 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor polisi atau menggunakan metode online seperti BRIVA.

Pengajuan SKCK di Kantor Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan