https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tergiur Keuntungan Bisnis Olshop, Karyawan Swasta Ini Justru Tertipu Puluhan Juta, Begini Ceritanya

LAPOR. Korban Nicky Andriyani (31) saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11). -Foto : nanda/sumeks-

Laporan korban diterima petugas SPKT sebagaimana tindak pidana UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1).

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait UU ITE. 

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan