Istri Laporkan Suami ke Polisi karena Dugaan Punya Hubungan, Setelah Dikhianati Berkali-kali
Sakit hati dikhianati, istri sah laporkan suami ke petugas SPKT Polrestabes Palembang atas dugaan perzinahan. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Mardiana, Y melaporkan peristiwa yang membuatnya merasa dikhianati berkali-kali. Foto:Nanda/Sumateraekspres--
BACA JUGA:Tiga Pria Terduga Pencuri Nyaris Tewas Dihajar Massa di Lubuklinggau
BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Rayakan Hari Toilet Sedunia dengan Seminar dan Lomba Konten Sanitasi Aman
Kondisi semakin memanas ketika MZ, selingkuhan suaminya, mengancam akan melaporkan Y ke Polda Sumsel.
"Dia berani mengancam karena saya pegawai BUMD dan suami saya pejabat pemerintah," kata Y, menambahkan perasaan tertekan akibat ancaman tersebut.
Mengingat kondisi ini, Y memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Laporan Y diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan perzinahan sesuai dengan Pasal 286 KUHP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
BACA JUGA:PSHT OKI Solid Dukung Paslon MURI untuk Menjadi Bupati dan Wakil Bupati OKI
BACA JUGA:Makna Pernikahan dan Sunnah Malam Pertama dalam Islam
AKP Hery, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. "Laporan sudah diterima dan akan segera diproses," katanya.