Peserta PPG Tahap 2 Yudisium Desember, Catat Waktu Penerbitan Sertifikat dan NRG
Yudisium PPG Tahap 2: Sertifikat Pendidik dan NRG Semakin Dekat-Foto: PPG-
Langkah ini menghapus kekhawatiran banyak pihak terkait potensi penghapusan tunjangan guru.
Tunjangan profesi ini akan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau non-PNS.
Besaran tunjangan juga diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
BACA JUGA:Inilah Waktu Yudisium Peserta PPG Tahap 2, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS
Berikut rincian tunjangan untuk guru PNS berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Tunjangan Guru PPPK dan Non-PNS
Untuk guru PPPK, tunjangan profesi diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Sedangkan bagi guru non-PNS, besaran tunjangan disesuaikan dengan status kepegawaian, baik dengan SK inpassing maupun tanpa inpassing.
Persiapan Hadapi Langkah Berikutnya
Dengan waktu yudisium yang semakin dekat, para peserta PPG Tahap 2 diharapkan mempersiapkan diri menghadapi rangkaian proses berikutnya, termasuk administratif dan penerbitan NRG.
Kepastian mengenai Tunjangan Profesi Guru tahun 2025 menjadi kabar baik, memberikan keyakinan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian pemerintah.