https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Truk Mencari Celah saat Petugas Lengah

MASUK KOTA SIANG HARI: Sejumlah truk kontainer terlihat melintas di Jl Residen Abdul Rozak, Sabtu siang (16/11). Kondisi ini tak ayal menimbulkan kemacetan panjang di jalan protokol tersebut. Padahal sesuai Perwali 26/2019, truk dilarang masuk Kota Palemb--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Larangan kendaraan tonase besak masuk Kota Palembang tak berubah, pukul 06.00-21.00 WIB.

Dengan begitu jam truk baru diperbolehkan melintas ke dalam kota malam hari, pukul 21.00-06.00 WIB.

BACA JUGA:Truk Overmuatan Ganggu Kelancaran Jalan Protokol di Lubuklinggau

BACA JUGA:Langgar Jam Melintas, Truk Kontainer Seruduk 2 Mobil dan Motor Depan Punti Kayu

Ini sesuai dengan Perwali Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Jam Operasional Masuk Truk di Kota Palembang. 

Tapi kenyataannya di lapangan, implementasi aturan ini semakin longgar dengan terlihat banyaknya truk yang leluasa melintas di dalam kota pada siang hari, seperti terlihat di beberapa jalan protokol Palembang, mulai dari Jl Kol H Barlian, Jl Residence Abdul Rozak, dan lain sebagainya.

Keberadaanya bahkan sering kali memicu kemacetan di beberapa ruas jalan. Masyarakat pun meminta pemerintah menindak tegas dan mengawasi ketat kendaraan tonase besar secara berkelanjutan, supaya tak ada truk melanggar. 

Nurul (35), warga Jl AKBP H Umar menjelaskan ia lebih lama sampai ke rumah, terutama pada sore hari karena kondisi lalu lintas di Jl Kol H Burlian sering macet.

"Jangankan jam sibuk atau pergi sekolah, pulang sekolah, pergi kerja dan pulang kerja sudah macet jam normal karena banyak dilalui kendaraan.

Apalagi pas siang atau sore hari, banyak truk masuk jalan protokol. Biasanya pada waktu normal sampai rumah pukul 16.30 WIB, ketika banyak truk masuk, sampai rumah pukul 17.20 WIB.

Itu sering macet dekat Pasar Km 5," ujar Nurul, Sabtu (16/11) sore. 

Dikatakan, masuknya truk ke jalan kota mungkin kurang pengawasan instansi terkait. Di sisi lain ketidakpatuhan sopir kendaraan, padahal belum waktunya.

“Perlu ada tindakan tegas Kepolisian dan Dishub Kota Palembang. Bagi truk yang terlihat mau masuk kota, jangan cuma dihalau, tapi ditilang truknya dikandangkan,” bebernya.

Supaya ini memberikan efek jera bagi pemilik ataupun pengelola truk tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan