Kapan Peserta PPG Tahap 2 Terima Sertifikat Pendidik? Ini Jawabannya
Kapan peserta Pendidikan Profesi Guru atau PPG Tahap 2 menerima sertifikat pendidik? Temukan jawabannya dalam artikel berikut.-Foto: Sumateraekspres.id-
Pemerintah memastikan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap diberikan pada tahun 2025.
Hal ini telah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dan dijamin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Berikut rincian tunjangan profesi guru berdasarkan kategori:
Guru PNS:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Guru PPPK: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Guru Non-PNS:
- Memiliki SK inpassing: tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.
- Tidak memiliki SK inpassing: tunjangan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Pentingnya Sertifikasi Guru
Sertifikat pendidik tidak hanya menjadi bukti kelulusan, tetapi juga simbol pengakuan atas kompetensi profesional guru.
Dengan sertifikasi, guru diakui sebagai tenaga pendidik yang memenuhi standar nasional, sekaligus berhak mendapatkan tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Peserta PPG Tahap 2 yang telah lulus UKPPPG kini menunggu penerbitan sertifikat pendidik yang dijadwalkan selesai pada Desember 2024.
Selain sertifikat, mereka juga berhak mendapatkan berbagai hak, seperti tunjangan profesi guru dan NRG.
Sertifikasi ini menjadi langkah besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia sekaligus memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik profesional.