https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Info Penting dari Prof Nunuk Terkait Potensi Kelulusan UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Cek Wejangannya

Prof Nunuk Beberkan Potensi Kelulusan UKPPPG, Peserta PPG Tahap 3 Cek Wejangannya-Foto: TikTok @etinoer69-

Setelah yudisium, peserta menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK.

Tahap berikutnya adalah penerbitan sertifikat pendidik yang memakan waktu 1-3 bulan. Sertifikat ini dapat diambil di LPTK atau melalui Dinas Pendidikan setempat.

Selain itu, peserta juga memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) sebagai identitas resmi.

BACA JUGA:290.783 Guru Dinyatakan Lulus PPG Tahap 1dan 2, Kapan Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi? Ini Jawabannya

BACA JUGA:Tak Ada Penundaan, Prof Nunuk Pastikan Pengumuman PPG Pada 12 November, Simak Kriteria Peserta yang Lulus

Tunjangan Profesi Guru: Insentif Menggiurkan

Sertifikat pendidik memberikan akses ke Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang besarannya tergantung status kepegawaian:

Guru PNS: Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Guru PPPK: Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.

Guru Honorer: Rp1,5 juta, kecuali mereka memiliki SK inpassing, yang memungkinkan tunjangan setara gaji pokok PNS.

Rencana Ke Depan: Kesejahteraan Guru yang Lebih Baik

Pada tahun 2025, pemerintah berkomitmen mempertahankan TPG dalam RAPBN 2025, bahkan mempersiapkan kenaikan gaji pokok guru.

Dengan kebijakan ini, kesejahteraan guru diharapkan semakin meningkat, memungkinkan mereka fokus pada pengembangan profesional dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Motivasi Melalui Pengakuan dan Insentif

Walau ujian PPG Tahap 3 penuh tantangan, insentif berupa sertifikat pendidik dan TPG menjadi motivasi besar bagi peserta.

Sertifikasi ini tidak hanya mengakui kompetensi mereka tetapi juga memberikan peluang perbaikan kesejahteraan yang signifikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan