Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
PEMBUNUHAN
KAYUAGUNG - Tinggal rasa penyesalan, pada diri Ican (24) warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Dia terancam hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Eki (17), dianggap salah satu pengganjalnya mendapatkan cinta Tika.
Dijelaskan tersangka Ican, korban Eki pada Minggu (8/1) sekitar pukul 20.30 WIB, mengapel ke rumah pacarnya, Tiara, yang juga warga Desa Menang Raya. Ketika Ican juga datang, melihat korban Eki ternyata mengapel mengajak temannya, Gio.
“Saya sudah ingatkan korban kalau mengapel sendirian saja, jangan mengajak teman,” kata tersangka Ican, di Mapolres OKI, kemarin. Dia khawatir, Eki akan mengenalkan Gio dengan Tika, ayuknya Tiara.
Sementara Ican, sudah lama menaruh hati pada Tika. Hanya saja keluarganya Tiara dan Tika yang sudah mengetahui maksud hati Ican, justru menganggapnya sebatas saudara. Cintanya yang bertepuk sebelah tangan, membuat Ican kecewa. Ditambah emosi dengan korban. Baca Juga : Polisi Tambah 7 Kamera ETLE, Ini Lokasinya
“Saya ingatkan lagi Eki, dijawabnya dia datang baik-baik, jangan mengajak ribut,” cetus tersangka Ican. Kesal dengan jawaban korban, Ican yang sudah membawa pisau langsung dicabutnya dari selipan pinggang.
Pisau itu ditusukkannya ke dada kiri dan kanan korban. Pisau itu dicabutnya lagi, ditikamkannya lagi mengenai lengan kiri korban. “Sudah itu saya kabur. Saya minta maaf sama keluarga korban,” tambahnya. Korban yang dilarikan ke Puskesmas Pemadaran lalu dirujuk ke RSUD Kayuagung, akhirnya tewas.
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP SIK, mengatakan Team Macan Komersing Polsek Pedamaran dipimpin Kanit Reskrim Aipda Erica Apriady, berangkat ke Kota Palembang untuk memburu tersangka Ican.
Perburuan itu membuahkan hasil, Senin (9/1) pukul 12.00 WIB. “Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dalam mobil di bawah Jembatan Ampera,” ungkap Jatrat, didampingi Kapolsek Pedamaran Iptu M Jimmy Andry.
Barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban, disebutnya sudah dibuang ke jalan saat dia kabur. Sehingga barang bukti yang disita, hanya celana jeans pendek warna biru milik korban, dan baju kaus tangan panjang warna hitam yang berlumuran darah.
Selanjutnya untuk proses hukumnya, tersangka diamankan di Mapolres OKI. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Baca Juga : Pengendara Wajib Tahu, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik
Sebelumnya, Kepala Desa Menang Raya, Rian Saputra, menyesalkan terjadinya peristiwa itu di desanya. Sebab korban, pelaku, dan cewek yang diperebutkan, semuanya warga Desa Menang Raya. Apalagi baik pelaku dan korban, masih sama-sama muda. “Korban sosok yang pendiam, bekerja sebagai pedagang. Ibunya sudah meninggal dunia setahun lalu,” ungkapnya. (uni/air)