Bakal Terbit Perpres Pengelolaan Minyak Tradisional, Masyarakat Muba Butuh Solusi
MINYAK ILEGAL : Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho (kiri), saat penertiban illegal drilling dan illegal refinery di Muba, beberapa waktu lalu. -FOTO: IST -
“Tapi itukan multistakeholder, leading-nya Pertamina dan SKK Migas,” tegas Andi Rian. Belum lagi bila ditarik, stakeholder lain seperti Kemenko Perekonomian, BUMN, Perdagangan, ESDM, Lingkungan Hidup, dan lainnya.
“Jadi tidak hanya satu sisi saja. Waktu saya baru masuk, saya dapat laporan anggota sudah turun ke lapangan,” ucapnya. Dia juga sudah menerima audiensi SKK Migas. Cerita banyak. Pokok permasalahan di sana, banyak masyarakat yang menggantungkan perekomoniannya dari situ.
“Wallahualam, saya belum punya data. Yang saya tahu dapat dari jajaran, ada sekitar 7.000 sampai 8.000 sumur minyak ilegal yang baru. Bukan sumur tua,” terangnya. Ditegaskannya, leading sector-nya Pertamina dan SKK Migas yang paham mengurusi pertambangan minyak itu.
“Di sana ada illegal drilling, illegal refinery, penyimpanan, gudang-gudang, itu mata rantainya,” tambah lulusan Akpol 1991 tersebut.
Sementara itu, jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel terus melakukan upaya preventif dan preventif untuk penanganan tambang ilegal yang ada di Sumsel. Seperti mengungkap praktik penambangan batu bara ilegal di Muara Enim, yang potensi kerugian negara lebih dari Rp0,5 triliun.
"Itu salah satu bukti komitmen dan keseriusan kami dalam penanganan tambang ilegal yang ada di Sumsel. Berkas perkara tindak pidana pertambangan itu telah dikirim ke kejaksaan. Sementara untuk TPPU-nya, masih dalam penyidikan," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK, Kamis (14/11).
BACA JUGA:5 Rekomendasi Minyak Rambut Tahan Lama dan Anti Lepek untuk Pria Agar Tetap Berkilau
Upaya preventif dan preventif terhadap praktik penambangan ilegal ini sesuai arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH. “Tetap kami lakukan upaya serius, tapi kepolisian tak dapat bekerja sendiri. Perlu adanya kerja sama dan kolaborasi dengan institusi lainnya dan seluruh elemen masyarakat," imbuhnya.
Begitupun terhadap keberadaan sumur-sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muba. Butuh keseriusan pemerintah. Jangan sampai hanya menutup sumur, tanpa memberikan solusi. “Diperlukan analisis dan solusi dampak sosial akibat penutupan sumur, ini yang masih terus dibahas di tingkat pusat untuk melegalisasi kegiatan drilling di Muba," sebutnya.
Selagi legalisasi itu belum ada, maka Satgas illegal drilling yang dibentuk beberapa waktu lalu, masih terus bekerja. Dibantu jajaran Polres Muba.
Terpisah, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, berkomitmen tinggi untuk menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan akibat illegal drilling dan illegal refinery. "Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba, apalagi setelah kejadian ledakan yang membakar serta mencemari Sungai Dawas," ujar Sandi.
BACA JUGA:Akhir Pekan Diskon Gede! Intip Promo JSM Alfamart, dari Minyak Goreng hingga Susu SGM
BACA JUGA:8 Kandungan Minyak Herbal yang Bermanfaat
Salah satu kendala yang dihadapi dalam tata kelola sumur minyak masyarakat adalah revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak umi pada Sumur Tua. “Masih dalam proses di kementerian,” katanya.