Nominal Kenaikan Gaji Guru 2025 Berbeda-Beda, Selain Sertifikasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Nominal Kenaikan Gaji Guru 2025 Berbeda-Beda, Selain Sertifikasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi-foto: ist-
Para guru di seluruh Indonesia tentu menanti dengan harap-harap cemas akan keputusan ini, karena kebijakan tersebut bukan hanya bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam mendidik generasi muda.
Tetapi juga peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
BACA JUGA:Ditanya Jumlah Kelulusan, Ini Pernyataan Mendebarkan Prof Nunuk Jelang Pengumuman UKPPPG
Kriteria Kenaikan Gaji Guru 2025
Dalam kebijakan ini, beberapa kriteria yang diisyaratkan Kemendikdasmen sebagai persyaratan untuk mendapatkan kenaikan gaji antara lain mencakup aspek kualifikasi pendidikan, kinerja, dan pengalaman kerja.
Para guru yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tambahan gaji dengan nominal yang bervariasi sesuai dengan tingkat kualifikasi yang mereka capai.
Diharapkan, regulasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan guru di seluruh Indonesia, sehingga mereka semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Gaji PNS dan PPPK Saat Ini
Seperti diketahui, ternyata kenaikan gaji untuk guru bukan satu-satunya langkah peningkatan kesejahteraan yang diambil pemerintah Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pada 2024 atau tahun ini pemerintah telah menaikkan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen, termasuk gaji guru.
BACA JUGA:Gaji BUMN vs PNS: Mana yang Lebih Menguntungkan untuk Karier Anda? Temukan Jawabannya Di Sini!
BACA JUGA:SIMAK! Gaji PPPK Terbaru Sesuai Golongan, Informasi Penting untuk Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis
Adapun rincian gaji guru PNS dan PPPK saat ini adalah sebagai berikut:
Besaran Gaji Guru PNS 2024:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400.
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600.
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700.
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200.
Besaran Gaji Guru PPPK 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000.
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500.
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000.