Penipuan Modus Limbah Karet, Masrul Rugi Rp15 Juta dan Lapor Polisi Palembang
Warga OKU Timur, Masrul, melaporkan kerugian puluhan juta rupiah akibat penipuan limbah karet ke Polrestabes Palembang. Foto: nanda/sumateraekspres.id--
Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang,, dengan dugaan pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Dan Atau 372 KUHP
KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan pihaknya telah menerima laporan atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau penipuan.
BACA JUGA:Hermawan Tertipu Puluhan Juta dalam Modus Penipuan Jual Beli Mobil
BACA JUGA: Dewa Martas Pelaku Penipuan Arisan dan Investasi Bodong, Setelah Buron Enam Tahun Kini Ditangkap
"Laporan atas dugaan Penggelapan akan kita serahkan untuk ditindaklanjuti pihak Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.