PERHATIAN! Ini Daftar 16 Kosmetik Yang Dicabut Izin edarnya oleh BPOM Karena Salahi Aturan
MICRONEEDLE; BPOM tarik 16 produk yang tidak sesuai izin edarnya karena bukan kosmetik melainkan microneedle.FOTO: klik dokter--
BACA JUGA:BPOM Janji Akan Cek Sampel Anggur Muscat yang Diduga Mengandung Residu Pestisida
Risiko yang Bisa Terjadi
Efek dari penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis berisiko bagi kesehatan tubuh.
Mulai dari reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.
Ciri-ciri kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis tersebut biasanya dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol yang disertai atau tanpa jarum suntik.
Dalam produk terkait, tertera penandaan atau promosi pemakaian dengan cara diinjeksikan.
BPOM RI telah mencabut 16 izin edar kosmetik terkait, ia mengimbau agar pemilik produk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftarnya:
-PDRN.S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
-Sappire PDRN (Dermakor)
-Ribeskin Superficial Pink Aging (JMBIOTECH Corporation Limited. Korea Selatan)
-Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
-Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
-Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
-Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)