Pengangkut BBM Ilegal Pesta Sabu

Beli Secara Patungan, Dalih Tambah Tenaga

PALEMBANG - Tiga orang awak mobil pick up pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengaku butuh dopping. Mereka mengonsumsi sabu-sabu, dengan dalih untuk menambah tenaga dan menghilangkan rasa kantuk saat berkendara. BACA JUGA :Tak Diberi Uang, Istri Jadi Sasaran Emosi

Pesta narkoba yang dilakukan Bismar (43), Ahmad Solihin (29) dan Hendra Sopian (34), itulah yang membuat mereka akhirnya ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Plaju. Ketiganya diamankan dari Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Sabtu (7/1), sekitar pukul 22.50 WIB.

“Saat kami gerebek, ketiganya sedang mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Kapolsek Plaju AKP Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Husin, Selasa (10/1). Polisi mendapati barang bukti 1 paket sabu, dan bong yang digunakan untuk mengisap sabunya.

Ketiga tersangka, merupakan warga asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. “Kami masih kembangkan untuk asal usul narkoba yang tersangka dapatkan. Mereka hanya pengguna saja, atau terlibat jaringan gelap peredaran narkoba,” tegas Firman. BACA JUGA :Info NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pedofilia

Setali tiga uang, dari penggerebekan pesta narkoba itu juga menguak aktivitas illegal drilling yang dilakoni ketiga tersangka. Dari dua mobil GranMax pick up yang dikendarainya, masing-massing bermuatan sekitar 2 ton minyak illegal jenis bensin/pertalite hasil olahan rakyat di Kabupaten Muba. BACA JUGA :Tak ada Akses, Bangun Jembatan diatas Jalan Darat

Untuk mengelabui petugas di lapangan, dua tangki modifikasi pada bak pick up itu ditutupi tersangka menggunakan terpal. “Saat kami interogasi, mereka mengaku mengangkut minyak illegal itu dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.  Dua tersangka ini sopir, satu kernet,” jelas Firmansyah.

Namun ditambahkan Firmansyah, untuk kasus pengangkutan BBM illegal itu perkaranya diambil alih dan ditangani Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. “Jadi kami hanya tangani perkara narkobanya saja, dari ketiga tersangka ini,” tuturnya. BACA JUGA :Baru Tiba, Plt Kajari Lahat Langsung Kejar Memori Banding

Tersangka Hendra Sopian, mengaku sebenarnya mereka pesta ganja berempat. Selain dia, Bismar, dan Ahmad Solihin, ada satu lagi. Yakni Akib (DPO), yang penyedia tempat pesta sabu. “Dari Keluang bawa minyak, kami mampir ke rumah Akib (DPO). Istirahat sambil nyabu,” jelasnya. BACA JUGA :Polres Lubuklinggau Turunkan Personil untuk Pengawasan OT

Uang membeli sabu paketan Rp65 ribu itu, mereka kumpulkan secara patungan. Hendra Rp15 ribu, Bismar Rp20 ribu, dan Ahamd Rp30 ribu. “Yang ngajak nyabu Akib, yang beli Akib, nyabu juga di rumah Akib.  Baru dua kali hisab, polisi datang menangkap kami bertiga. Akibnya kabur. Saya belum lama kenal Akib, baru empat kali ketemu. Cuma kenal dekat dengan kakek dari istrinya,” sesal Hendra.

Diketahui, pengungkapan BBM illegal drilling oleh Polsek Plaju ini, merupakan 1 dari 6 kasus yang diungkap Polrestabes Palembang dan polsek jajaran dalam 15 bulan terakhir.  ”Empat kasus di tahun 2022, lainnya diungkap awal tahun ini (2023),” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib SIK MH, Senin (9/1).

Untuk gudang tempat penyimpanan dan penyulingan minyak solar olosan, kebanyakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Seperti yang terungkap di Jl Mayjend Sartibi Darwis, dan Jl H Syarkowi, Kelurahan Keramasan. BACA JUGA :Sepeda Motor Personil Satpol PP Muba Dipasangi Stiker

Khusus gudang tempat pengoplosan solar industry dan solar hasil olahan rakyat dari Muba, baru-baru ini, digerebek Satreskrim Polrestabes Palembang, Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda, dan Polsek Kertapati. Dalam sehari mereka bisa produksi 10 ton solar oplosan. Diangkut lagi menggunakan truk tangki biru putih, dijual ke perusahaan-perusahaan dengan harga solar indusri Rp18 ribuan per liter. BACA JUGA : Angin Puting Beliung Terjang Tiga Kecamatan

Sementara untuk yang diungkap Polsek Plaju, terkuak dua kasus. Perkara pesta narkoba para sopirnya, dan mobil pick up-nya ternyata bermuatan minyak olahan hasil ilegal dari Kabupaten Muba. “Saya harap tiga pelaku tersebut dapat mengungkap jaringan besar dari bisnis illegal drilling itu,” harap Ngajib.

Dikatakan,  pengungkapan oleh Polsek Plaju ini dua kasus yang berbeda. “Untuk yang di Plaju, perkara narkobanya ditangani Unit Reskrim Polsek Plaju. Sedangkan illegal drilling-nya ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas Ngajib. (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan