https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tim Hukum HDCU Laporkan ASN Ogan Ilir ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Kampanye

Langkah tegas Tim Hukum HDCU melaporkan ASN ke Bawaslu Sumsel atas dugaan pelanggaran kampanye.Foto: dudun/sumateraekspres.id--

Menurut Nafi, saat ini Bawaslu masih memverifikasi apakah laporan-laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan. "Kalau sudah terpenuhi, kami akan mendalami materi lebih lanjut dan memutuskan apakah laporan tersebut bisa dilanjutkan atau tidak," katanya.

Nafi menambahkan, khusus untuk anghota DPD RI proses ini akan segera diputuskan pada hari yang sama, dan jika laporan tersebut terregistrasi, maka akan dibahas lebih lanjut dalam pleno.

Nafi juga menyampaikan bahwa beberapa laporan lain yang masuk terkait dugaan pelanggaran kampanye tim Matahati, belum dapat dilanjutkan. Sebab, menurutnya dalam laporan tersebut tidak ditemukan unsur pidana yang jelas, sesuai dengan Pasal 189 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

"Kami telah membahas laporan-laporan tersebut. Salah satunya ASN kepala Dinsos Provinsi Sumsel dalam pleno dan memutuskan bahwa laporan-laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena bukti materiilnya tidak cukup," ujar Nafi.

BACA JUGA:HDCU Masih Unggul di Palembang, Tapi E-RA Baru dan MATAHATI Tak Bisa Dipandang Remeh, Cek Hasil Survey LKPI

BACA JUGA:Lucianty Unggul Tipis di Survei Pilkada Muba, HDCU Mendominasi Suara

Selain itu, Nafi mengingatkan peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang ada, terutama terkait dengan pelaksanaan kampanye yang melibatkan ASN, pejabat negara, dan badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu di Sumatera Selatan untuk tidak melibatkan ASN, pejabat negara, maupun BUMD dalam kampanye tanpa melalui mekanisme yang sah," ujarnya. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan kampanye yang dinilai melanggar aturan, Nafi juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang disampaikan.

Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat tujuh laporan pelanggaran pidana pemilu yang masih dalam proses verifikasi, sebagian besar terkait dengan bukti yang tidak mendukung tuduhan yang diajukan.

Dengan waktu pemilu yang semakin dekat, yakni hanya 16 hari menjelang pencoblosan, Nafi mengimbau seluruh pihak untuk menjaga integritas dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan