Kenaikan Gaji Guru 2025 Dibatasi untuk Guru Bersertifikasi
Mulai 2025, kenaikan gaji guru hanya untuk yang bersertifikasi! Dukung peningkatan kualitas pendidikan dengan mengikuti sertifikasi. Foto:Neni/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Tertundanya Dana PSB Triwulan Kedua hingga Keempat, Dampak Serius Bagi Guru Honorer Sekolah
BACA JUGA:Tanggal-Tanggal Penting Proses Penerbitan Serdik PPG Guru Tertentu Tahap 1
Syarat Mendapatkan Sertifikasi Guru
Untuk memperoleh sertifikasi, guru di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
1. Pendidikan Formal: Guru harus memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma IV (D4) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
2. Pengalaman Mengajar: Guru harus memiliki pengalaman mengajar di sekolah yang terdaftar di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. NUPTK: Guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Usia: Batas usia untuk mengajukan sertifikasi adalah maksimal 58 tahun.
5. Kesehatan: Guru harus dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
6. Pelatihan Khusus: Beberapa guru perlu mengikuti pelatihan atau kursus tambahan yang relevan dengan bidang pengajaran mereka.
7. Ujian Kompetensi: Guru harus lulus ujian kompetensi untuk membuktikan kemampuan dan keterampilan mengajar mereka.
BACA JUGA:Ikuti Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024, Rebut Hadiah Rp15 Juta
BACA JUGA:Gaji Guru Naik Rp2 Juta Pada 2025 Berlaku Bagi Pemilik Serdik, Ini Perbedaan Besaran PNS dan PPPK
Dengan adanya sertifikasi ini, pemerintah berharap para guru akan lebih terdorong untuk meningkatkan kualitas diri dan mengoptimalkan peran mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
Seiring berjalannya waktu, kebijakan ini diharapkan akan menciptakan sebuah sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berdaya saing.