Kapan Peserta Piloting 3 Dapat TPG? Ini Kata Prof Nunuk
Kapan Peserta Piloting 3 Dapat TPG? Ini Kata Prof Nunuk-Foto: IST-
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Guru yang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan menerima TPG yang setara dengan satu kali gaji pokok mereka, sementara guru non-PNS yang memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi guru di Indonesia, sekaligus mempercepat proses sertifikasi guna memenuhi kualifikasi profesional.