Sektor PPDP Meledak! OJK Ungkap Lonjakan Aset hingga Rp1.142 Triliun!
Sektor PPDP Meledak! OJK Ungkap Lonjakan Aset hingga Rp1.142 Triliun!-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan signifikan dalam sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada September 2024. Aset total industri asuransi mencapai Rp1.142,50 triliun, meningkat 2,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari angka tersebut, sektor asuransi komersil menyumbang Rp922,48 triliun, tumbuh 3,81 persen year-on-year (yoy). Pendapatan premi asuransi juga mengalami kenaikan, mencapai Rp245,42 triliun, atau 5,77 persen lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan premi asuransi jiwa tercatat sebesar 2,73 persen, dengan nilai Rp135,64 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi meningkat 9,78 persen menjadi Rp109,78 triliun.
Meskipun kondisi makroekonomi yang tidak menentu, permodalan industri asuransi tetap stabil. Asuransi jiwa dan umum melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31 persen dan 329,89 persen, jauh di atas batas aman sebesar 120 persen.
BACA JUGA:OJK Klaim Kinerja Perbankan Tumbuh Positif, Likuiditas dan Risiko Tetap Terjaga
BACA JUGA:Pasar Saham dan Obligasi Domestik Oktober 2024 Alami Penguatan, OJK Catat Kinerja Positif
Namun, di sektor asuransi nonkomersil, yang mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, total aset justru mengalami penurunan menjadi Rp220,02 triliun, atau turun 2,80 persen yoy.
Sementara itu, industri dana pensiun menunjukkan pertumbuhan yang lebih baik dengan total aset mencapai Rp1.500,06 triliun, meningkat 10,10 persen yoy. Program pensiun sukarela dan wajib masing-masing mencatatkan pertumbuhan 5,60 persen dan 11,72 persen.
Perusahaan penjaminan juga tidak ketinggalan, dengan nilai aset yang tumbuh 3,65 persen menjadi Rp47,58 triliun.
Dalam upaya menjaga integritas dan perlindungan konsumen di sektor PPDP, OJK melakukan pengawasan ketat. Hingga 28 Oktober 2024, sembilan perusahaan asuransi belum memenuhi kewajiban memiliki tenaga aktuaris.
BACA JUGA:OJK Luncurkan Program Baru: Perbankan Syariah untuk Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Nah Loh, OJK Cabut Izin 15 Bank, Ini Daftar Lengkapnya dan Penyebabnya!
OJK terus memantau dan meningkatkan sanksi bagi perusahaan yang belum mematuhi peraturan tersebut.
Lebih lanjut, OJK mencatat bahwa dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi, 101 telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama yang ditargetkan pada tahun 2026.