https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Siapkan Kebijakan Pemutihan Hutang

Airlangga Hartarto -FOTO: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian saat ini tengah menyiapkan regulasi rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait hapus buku dan hapus tagih bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM. ‘’Kebijakan ini disiapkan agar petani, nelayan dan pelaku UMKM bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan,’’ ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dikatakannya, saat ini ada banyak petani hingga UMKM yang tak bisa mengajukan kredit, lantaran namanya masuk dalam database Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Padahal, pinjaman itu berkaitan dengan program pemerintah di masa lalu.

 "Karena kita ketahui di masa lalu ada program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Apabila tidak ada hapus buku, hapus tagih, maka mereka masuk  dalam SLIK, dengan demikian mereka tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Season Jakarta, Minggu (3/11).

Airlangga membeberkan kebijakan ini nantinya akan menjadi semacam "moratorium" kepada mereka yang pernah bermasalah. Meski begitu, dipastikan hapus buku dan hapus tagih hanya bisa dilakukan perusahaan swasta.

 BACA JUGA:Kredit UMKM BRI Capai Rp1.105,70 Triliun pada Triwulan III 2024, Dorong Ekonomi Kerakyatan di Seluruh Indonesi

BACA JUGA:Dukung Penghapusan Hutang UMKM

Sementara untuk bank himbara, lanjutnya, hanya bisa dilakukan hapus buku saja. ‘’Walau berbeda, saya pastikan kebijakan itu akan membuat petani hingga pelaku UMKM bisa kembali mengajukan kredit di perbankan,’’ katanya.

Dikatakan, untuk bank BUMN hanya bisa hapus buku tetapi hapus tagih tidak bisa dilakukan.  ‘’Dengan hapus buku, hapus tagih ini diharapkan kredit untuk masyarakat bisa bergulir kembali. Kalau bank swasta bisa melakukan sehingga mereka bisa menghapus buku sekaligus menghapus tagih," bebernya.

Airlangga menargetkan, kebijakan ini akan rampung dalam waktu yang tidak lama. Sehingga pemutihan utang petani, nelayan dan UMKM bisa segera diberlakukan. "Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyampaikan Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memutihkan utang 6 juta nelayan dan petani kepada perbankan pekan depan. ‘’Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan teken suatu perpres pemutihan (utang petani dan nelayan). Sedang disiapkan Pak Supratman Menteri Hukum, semua sesuai undang-undang," kata Hashim dalam Dialog Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10).

Adik kandung Prabowo Subianto ini memastikan pemutihan utang mampu membuka peluang agar petani dan nelayan bisa kembali mengajukan kredit ke perbankan. Sebab hingga kini jutaan dari mereka masih terganjal karena tagihan lampau.  Utang-utang tersebut merupakan utang di masa lampau sekitar 20 tahun lalu sejak terjadi krisis moneter tahun 1998. Besaran utangnya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Imbasnya mereka selalu ditolak saat mengajukan kredit karena masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan