https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lagi Nyantai Tunggui Pembeli Sabu di Rumah, Gondes Diringkus Polisi, Ini Pengakuannya

Tersangka Ade Irwanda Putra alias Gondes beserta BB narkoba jenis sabu. -Foto : wawan/sumeks -

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Mengaku baru dua kali mengedarkan narkoba jenis sabu, tersangka Ade Irwanda Putra (23) alias Gondes (gondrong desa, red) diringkus oleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat saat sedang melakukan transaksi narkoba. 

Tersangka Gondes diringkus di rumahnya yang ada di Gg Seroja, Kelurahan Seroja Selatan,  Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Sabtu (26/10) sore, sekitar pukul 14.30 WIB, dari tangan tersangka disita pula barang bukti (BB) narkoba berupa serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,43 gram.

 Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SIk melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menyebut, jika penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini dilakukan setelah pihak petugas kepolisian mendapatkan informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Langsung dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin AKP Haerudin dan mendapati tersangka sedang berada di dalam rumahnya saat penggerebekan berlangsung.

"Saat ditangkap tersangka lagi bermain handphone di dalam kamar dan hendak menunggu pembeli yang telah berkomunikasi dengan tersangka sebelum penggerebekan berlangsung," sebut Lispono, kemarin (27/10).

Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sedang serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,43 gram. Selain itu, sebuah handphone merek Vivo Y16 yang juga diduga terkait dengan aktivitas narkoba turut diamankan.

 BACA JUGA:Transaksi di Pos Ronda, Bandar Sabu Tulung Selapan Diringkus Polisi, Ini Barang Bukti yang Diamankan

BACA JUGA:Dibekuk di Pos Ronda, D Diamankan dengan 10 Bungkus Sabu dan 5 Butir Ekstasi oleh Polsek

"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," ujarnya.

Tersanka Ade kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lispono menyampaikan jika Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sebagai upaya bersama dalam memerangi peredaran narkotika.

Sementara ditambahkan Kasat Narkoba AKP Haerudin bahwa hasil pemeriksaan sementara. Tersangka mengakui baru dua kali edarkan sabu. "Kasusnya kita kembangkan guna menangkap bandar besarnya," pungkasnya.

Tag
Share