Kurir Narkoba Ini Bernasib Apes, Mau Serahin 99 Butir Ekstasi Keburu Ditangkap Polisi
EKSTASI: Tersangka Chandra Buana (52) saat diamankan bersama barang bukti 99 butir pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Muratara. Foto: Izul/sumeks--
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana tersangka Chandra Buana (52) yang tengah menunggu rekannya untuk menyerahkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 99 butir berantakan.
Warga Jl Sulawesi, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau ini keburu ditangkap polisi. Ini setelah personel Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) yang mendapatkan informasi terkait rencana transaksi narkoba oleh tersangka ini langsung bergerak.
BACA JUGA:Jaringan Pengedar Narkoba dari Lubuklinggau Ditangkap di Muratara
BACA JUGA:Rencana Penuntutan Belum Siap, Sidang Bandar Narkoba Palembang Ditunda Lagi
Tersangka diamankan saat berdiri di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuklinggau-Jambi di Kilometer 55, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Selasa (22/10) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Marhan SH penyergapan itu berawal pihaknya mendapat informasi dari warga tebtang adanya transaksi narkotika di wilayah Muratara di salah satu rumah makan.
Mendapatkan informasi berharga tersebut, polisi melakukan pengintaian dan penyergapatan terhadap tersangka yang sudah diketahui ciri ciri dan identasnya.
Petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Muratara langsung mendatangi seorang laki-laki yang sedang duduk di meja rumah makan tersebut.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di tubuh tersangka hingga menemukan BB narkoba sebanyak 99 butir pil ekstasi warna oranye logo tulang di dalam kantong celana yang dikenakan oleh tersangka.
"Begitu digeledah ditemukan barang bukti 99 pil dengan berat 39,10 gram diduga pil ekstasi," ungkap Marhan, kemarin (24/10).
BACA JUGA:Prabowo Serukan Aksi Tegas! Perang Melawan Korupsi, Judi Online, dan Narkoba Dimulai!
Tersangka Chandra mengakui jika barang haram itu miliknya yang hendak dijualkan dengan pelaku lain yang dia tunggu. Namun, tersangka Chandra Buana justru lebih dulu ditangkap polisi.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui jika barang itu miliknya yang mau dia edarkan di Muratara," pungkasnya. (zul/kms)