https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bunuh Diri hingga Mencuri, Bahaya dan Dampak Negatif Judi Online

FGD: Dirut BSB bersama Kepala OJK Sumsel Babel serta Deputi bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK dalam FGD pemberantasan judi online, kemarin (23/10).-foto: evan/sumeks-

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, mengatakan pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan dari judi online. Terutama bagi kehidupan sosial dan ekonomi.

"Dampaknya dapat merusak kehidupan keluarga dan perekonomian masyarakat," ujarnya. Selain sosialiasi, pihaknya juga secara aktif melakukan razia terhadap perangkat handphone milik personel Polres Muba dan jajarannya.

Tak lain, guna memastikan para aparat penegak hukum terhindar dari aktivitas judi online yang merugikan. "Tak ada orang yang menjadi kaya karena judi, yang ada justru kemiskinan dan kehancuran kehidupan keluarga," tegas lulusan Akpol 2004 itu.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, lanjut Listiyono, diharapkan langkah-langkah strategis ini dapat menekan angka penyebaran judi online di Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya. 

Senada dikatakan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK. "Di internal Polri sendiri sering dirazia pimpinan, hp anggota untuk mengantisipasi judi online,” ulasnya.

BACA JUGA:Kemenkominfo Tegaskan Bahaya Judi Online: Sobat Cyber Indonesia Ungkap Rahasia Algoritma yang Bikin Rugi

BACA JUGA:Sedekah Digital Cara Cerdas Memperkuat Iman dan Menangkal Judi Online!

Bahaya dan dampak negatif judi online, juga disosialisasikan kepada anggota dan masyarakat. “Kami sendiri belum pernah ungkap kasus judi online, karena belum mendapatkan info adanya0 dugaan bandar judi online itu di Banyuasin. Kalau ada, akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

 “Laporannya juga tidak ada. Sehingga cukup membingungkan apabila ada data bahwa warga Muara Enim sangat banyak menjadi pelaku judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH, ketika dimintai komentarnya terkait data OJK dan PPATK.

Beda halnya dengan judi konvensional. Dimana ketika ada laporan, bisa ditindaklanjuti ke lapangan. "Kalau judi online agak sulit karena secara kasat mata. Tidak bisa terlihat aktivitasnya, karena menggunakan handphone. Kecuali dilihat langsung ketika sedang bermain," jelasnya.

Razia hp yang memungkinkan untuk mengetahui aktivitas judi online. Seperti razia ke sekolah-sekolah. "Sekarang ini penanganannya lebih ke pencegahan dengan cara sosialisasi. Itu selalu kami selipkan setiap kali ada momennya, misalnya saat Jumat Curhat, maupun Cooling System," katanya. 

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SIK MH, mengatakan beberapa bulan lalu Polsek Teluk Gelam melakukan pengungkapan pelaku judi online. “Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKI, mungkin dalam waktu dekat akan disidangkan,” singkatnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Rio Trisno, menambahkan untuk penangkapan pelaku judi online terkendala karena websitenya itu online. “Bandarnya tidak ada di Indonesia, itu biasanya ada di Kamboja, Thailand dan sebagainya,” tukasnya. 

Di bagian lain, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi telah memimpin rapat pembahasan penanggulangan aktivitas judi online dan perumusan langkah antisipasi dampaknya di Provinsi Sumsel, pada Jumat (23/08/2024). Hadir Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto dan Para Kepala OPD serta Forkopimda.

BACA JUGA:Ini Peran Penting Keluarga untuk Mencegah Jeratan Judi Online (Judol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan