Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Seorang Pelaku Ditangkap, Seorang Lagi Buron
TERBAKAR: Kobaran api yang muncul dari sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Tanjung Dalam kecamatan Keluang, Musi Banyuasin pada Kamis (17/10) malam lalu, namun videonya baru muncul dan viral di media sosial, kemarin (23/10).-Foto : yudi/ist/sumeks-
Rusmawi kini telah ditahan, sementara To masih buron dan polisi mewanti-wanti agar To segera menyerahkan diri. Dari lokasi kejadian, sejumlah barang bukti disita, meskipun banyak yang sudah hangus terbakar.
Barang bukti tersebut termasuk sepeda motor, mesin pompa sedot, serta lima liter minyak mentah. Yohanpun menegaskan jika tersagka Rusmawi dan To akan dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 359 dan 188 KUHPidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Tersangka Rusnawi. -foto: ist-