Warga Banyuasin Curi Motor di Prabumulih, Dijual ke PALI
Editor: Dede Sumeks
|
Senin , 21 Oct 2024 - 20:10
Tersangka Irwansyah--
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(chy/kms)