https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Yusuf Amilin: 'Saya Juga Korban, Rugi Rp 105 Juta Investasi Aplikasi CLSK'

Yusuf Amilin: "Saya Juga Korban, Rugi Rp 105 Juta dari Aplikasi CLSK," menanggapi tuduhan penipuan yang merugikan namanya. Foto:Yudi/Sumateraekspres.id --

MUBA, SUMATERAEKSPRES.IDKabupaten Musi Banyuasin (Muba) tengah menjadi sorotan terkait dugaan penipuan yang melibatkan aplikasi Clean Spark (CLSK).

Nama Yusuf Amilin, mantan ASN Pemkab Muba, muncul di tengah isu ini, di mana berbagai rumor dan informasi hoaks tentang keterlibatannya beredar luas.

Yusuf, yang merasa nama baiknya dirugikan, diwakili oleh kuasa hukumnya, Erik SH, yang memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Erik menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki atau mengelola aplikasi CLSK.

BACA JUGA:Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Prabumulih

BACA JUGA:Petugas Lapas Lubuklinggau Gagalkan Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung

Sebaliknya, Yusuf adalah korban dari aplikasi tersebut, yang bergabung atas ajakan orang lain.

“Klien kami awalnya menyewa mesin sesuai instruksi dari pihak yang mengajaknya. Tidak mungkin dia menjadi pemilik aplikasi karena tidak memiliki pengetahuan tentang teknologi,” ungkap Erik pada Senin (21/10/2024).

Erik juga membantah tuduhan bahwa Yusuf mengadakan seminar terkait CLSK pada 15 September 2024.

Menurutnya, acara itu hanyalah pertemuan silaturahmi yang diorganisir oleh admin grup WhatsApp, bukan seminar resmi.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Mantan Kepala UPTD Laboratorium DLH Sebagai Tersangka Pungli

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Deni Irawan, Keluarga Korban Terlibat Kericuhan

“Acara tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan antar anggota grup CLSK 046,” tambahnya.

Mengenai tuduhan bahwa Yusuf adalah ketua dan memiliki kantor CLSK, Erik menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Tag
Share