https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru untuk Optimalisasi Kantor Urusan Agama

Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru untuk Optimalisasi Kantor Urusan Agama-Foto: Kemenag-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) Kantor Urusan Agama (KUA) untuk tahun 2024.

PMA ini menggantikan PMA 34 Tahun 2016 dan bertujuan memperkuat posisi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang komprehensif. Selain pencatatan pernikahan, KUA kini berfokus pada peningkatan kualitas kehidupan umat beragama.

Kasubdit Bina Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah revolusioner dalam mengoptimalkan fungsi KUA.

“PMA ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat. KUA juga diharapkan berkontribusi pada penguatan ketahanan keluarga dan komitmen kebangsaan,” ujarnya.

BACA JUGA:Tren Halal Melonjak! Produk Tanpa Sertifikat Siap-siap Terdepak!

BACA JUGA:Timnas Indonesia U17 Umumkan Daftar 23 Pemain untuk Kualifikasi Piala Asia U17 2025, Ini Listnya

Melalui regulasi baru ini, KUA akan memiliki ruang lingkup lebih luas untuk menyediakan layanan keagamaan, mencakup lintas agama dan lintas satuan kerja di Kementerian Agama.

Wildan menambahkan, KUA dapat berfungsi sesuai penugasan dari Menteri Agama, melayani beragam bidang mulai dari pendidikan Islam hingga pelayanan bagi umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“KUA kini dapat menyelenggarakan fungsi lintas agama berdasarkan instruksi Menteri Agama, yang tentu akan memperluas cakupan layanan kami,” imbuhnya.

KUA juga diharapkan berperan dalam menjaga ketahanan ekonomi masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi serta meningkatkan ketahanan sosial dengan sistem peringatan dini.

BACA JUGA:Buntu, Sosialisasi Revitalisasi Ditunda, Kuasa Hukum Protes, Nilai Sosialisasi Mirip Eksekusi

BACA JUGA:PENGUMUMAN: PT PLN Group Buka Rekrutmen Bagi Lulusan SMA SMK hingga S1, Simak Kualifikasinya

“Kami mendorong moderasi beragama dan kerukunan antarumat. Ketika kondisi nasional kondusif, ketahanan nasional pun akan semakin kuat,” jelas Wildan.

PMA Ortaker KUA 2024 juga menghapus penggunaan istilah "kecamatan" dari nama KUA untuk menciptakan layanan tanpa batas wilayah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan