https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Berkaitan dengan Penangkapan Bos Tambang Ilegal, Polda Sumsel Amankan Barang Bukti Mewah

Mobil mewah dan motor sport menawan diamankan dari rumah bos tambang batubara ilegal di Muara Enim. Simak penampakannya! Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejumlah barang bukti hasil penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka berinisial B, seorang bos tambang batubara ilegal di Muara Enim, telah dibawa ke Polda Sumsel pada Kamis (17/10/2024) siang.

Pantauan di Mapolda Sumsel menunjukkan bahwa barang bukti tersebut, yang terdiri dari kendaraan bermotor roda empat dan dua, diparkir di lokasi yang berbeda.

Di antara barang bukti tersebut terdapat tiga unit mobil mewah, termasuk Toyota Land Cruiser tipe 300VX-R terbaru, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,58 miliar.

BACA JUGA:Sinergi untuk Pilkada 2024 yang Aman, Damai, dan Demokratis

BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Tambang Batubara, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

Selain itu, dua mobil Honda HRV dan CRV terbaru, semuanya berwarna hitam, juga diamankan.

Tak hanya mobil, sejumlah motor sport juga termasuk dalam barang bukti yang disita, seperti Ducati Panigale, Kawasaki ER-6N, dan Yamaha RX King, serta beberapa sepeda motor custom.

Juga terdapat dua mobil sport mewah, yaitu Porsche Spyder dan Mercedes C-Class.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel mengenai proses penyelidikan kasus ini.

BACA JUGA:Daftar Perusahaan Batubara di Kabupaten Lahat: Peluang Ekonomi dan Tantangan Lingkungan

BACA JUGA:Inilah Daftar 7 Daerah Penghasil Batubara Terkaya di Indonesia: Begini Potensi dan Produksinya!

Sebelumnya, Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, mengonfirmasi bahwa rumah tersangka kembali digeledah oleh anggota polisi pada pukul 09.00 WIB.

“Penggeledahan benar adanya. Polres Muara Enim hanya melakukan dukungan. Untuk penyitaan barang-barang terkait TPPU, silakan tanyakan ke Polda Sumsel,” ujar Jhoni.

B yang ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel merupakan bagian dari Operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 yang dimulai pertengahan Agustus lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan