https://sumateraekspres.bacakoran.co/

sepakat Damai, mr Diganjar restorative Justice

REsTORATIVE: Kejari OKu memberikan restorative justice terhadap terdakwa MR.-foto: berry/sumeks-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus tindak pidana lakalantas dengan kerugian materil dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice, di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Tersangka MR yang merupakan pengendara Toyota Avanza dihentikan proses kasusnya.

Kepala Kejaksan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan SH dan Jaksa Fasilitator Abdullah Arby SH MH, menggelar proses RJ yang merupakan proses penghentian penuntutan diluar persidangan.  "MR disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kajari OKU, Selasa (15/10) 2024.

Kajari menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam menghentikan kasus ini yaitu tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II.

Pertimbangan lain, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Di samping tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, tersangka dan korban tulus saling memaafkan dan mengganggap kecelakaan ini sebagai musibah.

"Dengan proses perdamaian, maka perkara dihentikan dan dibuat surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Apa Itu Remisi dan Bagaimana Cara Terpidana Mendapatkannya? Begini alasannya

BACA JUGA:Suami Dituntut Pidana Mati, Istri 20 Tahun Penjara, Edarkan Lebih 100 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Ekstasi

Bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang pada dasarnya dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal terpenuhi syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Sedangkan dalam Pasal 5 ayat (6) yaitu telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Jadi telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Disamping masyarakat merespon positif. Restorative Justice (RJ) mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan mengedepankan sisi humanis APH dalam menegakkan hukum.

Diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas ini terjadi pada hari hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan Lintas Baturaja Muaradua Desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Kecelakaan tersebut melibatkan 3 kendaraan, mobil Toyota Avanza Nopol BG 1852 FW yang dikendarai oleh tersangka MR dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan Nopol BG 8404 NM yang dikendarai oleh YH dan Mobil Mitsubishi Light Truck Tangki Nopol BG 8920 YE yang dikendarai oleh LDA.

BACA JUGA:Influencer Didenda Rp1,25 Miliar, Pidana Penjara 16 Bulan, Terbukti Promosikan Judi Online

BACA JUGA:Pengaturan Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi (1)

Pada saat itu terjadi benturan antara spion sebelah kanan mobil yang dikendarai tersangka dengan mobil yang dikendarai oleh YH. Karena benturan tersebut mobil yang dikendarai tesangka hilang kendali, lalu kembali terjadi benturan dengan mobil yang dikendarai oleh LDA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan