https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dua Pegawai PT Sampoerna Agro Tertangkap Kasus Pencurian Buah Sawit Unggul, Kerugian Mencapai Rp85 Juta

Dua pegawai PT Sampoerna Agro, Supriyono (40) dan Budi Hartono (29), ditangkap Polsek Mesuji akibat pencurian buah sawit unggul. Kerugian perusahaan mencapai Rp85 juta. Foto:Nisa/Sumateraekspres.id--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pegawai PT Sampoerna Agro, Supriyono (40) dan Budi Hartono (29), ditangkap oleh Polsek Mesuji setelah terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan buah sawit unggul.

Supriyono menjabat sebagai Quality Control, sementara Budi sebagai Teknisi Polinasi. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan menyembunyikan hasil panen di bawah pelepah sawit.

Modus operandi mereka cukup sederhana; Budi diperintahkan oleh Supriyono untuk mengambil buah unggul yang sudah dipanen dan kemudian membawanya pulang.

BACA JUGA:Kantor Ledeng, Saksi Bisu Perkembangan Kota Palembang dari Masa ke Masa

BACA JUGA:Menggali Penyakit Hati, Bedah Mendalam Perbedaan Iri, Dengki, dan Sirik

Buah-buah tersebut diolah menjadi bibit unggul yang dijual kembali dengan harga Rp1.000 per kecambah.

Uang hasil penjualan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli barang-barang pribadi seperti sepatu bola dan rokok.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kapolsek Mesuji, Iptu Sairoji, menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang berlangsung sejak bulan Juni.

BACA JUGA:Wanita Penjaga Konter Tertangkap Polisi Usai Curian Handphone

BACA JUGA:Ali Subri Resmi Pimpin DPRD Kota Palembang, Fokus pada Pembangunan Merata

Penangkapan berlangsung pada tanggal 30 September dan 1 Oktober di kantor perusahaan.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” jelas Sairoji.

Dalam kasus ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp85 juta. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 374 tentang Penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 7 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit dodos, uang hasil pencurian sebesar Rp2,5 juta, satu tas ransel, dan sepasang sepatu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan