Wanita Penjaga Konter Tertangkap Polisi Usai Curian Handphone
Ita Pangestu (40), penjaga konter handphone, ditangkap polisi pada Minggu, 13 Oktober 2024, di rumah kerabatnya di Kelurahan Senalang setelah terlibat aksi pencurian. Foto:Polres Lubuklinggau/Sumateraekspres.id--
Hasil penjualan disebutkan digunakan Ita untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah pencurian, ia kabur dan tidak kembali bekerja di konter tersebut.
AKP Hendrawan juga mengungkapkan bahwa Ita pernah menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau terkait kasus serupa, yakni penipuan dan penggelapan sepeda motor, pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.