Nah Loh, OJK Cabut Izin 15 Bank, Ini Daftar Lengkapnya dan Penyebabnya!
OJK mencabut izin 15 bank akibat penyimpangan operasional. Berikut daftar lengkap bank yang terdampak. Foto: busines--
Bank tersebut akan kami tetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani permasalahan tersebut. Langkah terakhir adalah pencabutan izin usaha," terang Dian.
OJK menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan bagi nasabah dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan adanya koordinasi bersama LPS, diharapkan proses penyelesaian masalah bank-bank ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi para nasabah.
BACA JUGA:Pertumbuhan Fintech dan BNPL Melejit, OJK Pantau Risiko Kredit
Daftar Bank yang Dicabut Izinnya
Berikut daftar lengkap 15 BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut oleh OJK:
1. PT BPR Nature Primadana Capital
2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
4. PT BPR Bank Jepara Artha
5. PT BPR Dananta
6. PT BPRS Saka Dana Mulia
7. PT BPR Bali Artha Anugrah
8. PT BPR Sembilan Mutiara