Beri Deadline Pelantikan Hingga Januari
PALEMBANG - Setelah sebelumnya masa menolak pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah. Kemarin, masa tandingan yang mendukung agar segera dilantik pun mendatangi kantor Gubernur Sumsel. Baca Juga : Soal Polemik SK Wabup, PNS Muara Enim Terbelah Kedatangan mereka untuk bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru agar segera mungkin ditentukan jadwal dan dilakukan pelantikan. Masa yang datang menggunakan 3 bus mobil dan beberapa mobil pribadi. Hanya saja, saat masa ingin bertemu Gubernur tidak dapat terealisasi hingga pukul 14.00 wib lantaran berada di Bandung. Alhasil mereka sempat ditemui Sekretatis Daerah (Sekda) Supriono namun ditolak. Bahkan, pendemo sempat melontarkan kata - kata pedas. "Lolo kau sekda," ujar salah pendemo lantaran ketika ditanya soal isi SK pelantikan dari Kemendagri. Baca Juga : Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Puluhan Pendemo Minta Wakil Bupati Muara Enim Tak Dilantik "Katek guna jadi sekda, jangan pura pura bodoh. Kami bae tahu isinya terkait SK pelantikan dan SK pemberhentian Pj Bupati," ucap dia. Bahkan aksi ini sempat panas lantaran setelah menunggu cukup lama tapi tidak juga ditemui. "Gubernur kemarin menemui pendemo , kenapa kami tidak ditemui " papar dia. Koordinator Aksi Junizar mengatakan, kedatangan pihaknya ada tiga poin yang ingin di sampaikan. Pertama pihaknya ingin akan segera dilantik Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah. Kedua, Menarik PJ Bupati Muara Enim Kurniawan ke tiga ingin meminta jadwal pelantikan segera mungkin. "Kami merasa seperti anak tiri, nak karena bapak kandung kami sudah ada" Katanya Baca Juga : Soal Pelantikan Wabup Muara Enim, Dua Kubu Saling Berhadapan Ia mengatakan, SK dari Kemendagri untuk melakukan pelantikan sudah ada dan dengan adanya pelantikan ini diharapkan Muara Enim bisa maju dan berkembang. Apalagi beliau adalah orang pandai dan pintar. Ia merupakan lulusan S3 dari Inggris. "Insya allah beliau bisa memajukan Muara Enim. Pemikirannya diperlukan untuk kemajuan daerah kami," Terkait gubernur yang belum melantik, ia mengatakan, tidak ada konfirmasi apa pun terkait hal itu. Gubernur hanya menyebutkan menunda karena masih ada Pj Bupati. Padahal, setelah surat Kemendagri itu keluar maka secara otomatis surat Pj Bupati tersebut gugur. Termasuk PTUN itu dengan sendirinya luncur. "Harusnya mereka itu mengugat SK Mendagri soal pelantikan. PTUN silakan dijalankan tapi minta SK tentang pelantikan di jalankan," Baca Juga : Sengketa TUN Tidak Menunda Pelantikan Apabila, kata dia, prosedur dalam pemilihan Wakil Bupati cacat hukum, maka Wakil Bupati mundur lagi. "Soal deadline Januari ini, kalau tidak kami akan demo lagi dengan membawa masa lebih banyak, " pungkasnya. (yun)