Udin Emosional, Nilai Terlalu Ringan Hukuman 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Putrinya, AA Siswi SMP
SIDANG PUTUSAN: Suasana sidang putusan yang digelar terpisah 2 kali, terhadap terdakwa ABH berinisial IS. Kemudian terdakwa ABH, MZ, AS, dan MS, atas kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP beirnisial AA. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--
Sementara terdakwa IS (16), yang sebelumnya dituntut pidana mati, putusannya 10 tahun penjara dan 1 tahun bekerja di Dinas Sosial Kota Palembang.
Bibi almarhumah AA, menangis mendengar putusan tersebut. Merasa tidak sebanding, dengan perbuatan sadis terhadap korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Zahra Amelia SH, menyatakan pihaknya menolak dan sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.
Pasalnya, putusan majelis hakim sangat berbanding jauh dengan tuntutan JPU. "Jaksa sudah berani menngambil sikap dengan memberikan tuntutan tinggi, bahkan tuntutan pidana mati kepada IS dan 10 tahun serta 5 tahun untuk pelaku lainnya.
Tapi ini vonis sangat rendah," sesal Zahra, dari Tim 911 Hotman milik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Yang paling sangat disayangkan juga, sambung Zahra, tindakan rehabilitasi hanya 1 tahun. Padahal keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan kejahatan, dalam vonis yang dibacakan majelis hakim.
"Kita tadi sama-sama dengar kejahatan apa yang mereka lakukan. Bahkan orang tua terdakwa tidak ada yang minta maaf sama keluarga korban. Mereka justru membuat onar dan demo. Maka kami menyayangkan sikap dan putusan majelis hakim terhadap keempat ABH ini," tukasnya.
Untuk itu pihaknya berharap JPU Kejari Palembang mengambil sikap untuk banding. "Karena kami sifatnya pasif. Tapi kami akan komunikasi dengan jaksa, agar banding. Karena vonis ini sangat tidak sesuai,” pintanya.
Sebagaimana sebelumnya dalam sidang, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Erick David SH, menyatakan pihaknya berkeyakinan keempat terdakwa bukan pelaku sebenarnya.
"Mereka bukan pelakunya dan ini berdasarkan bukti dan fakta persidangan. Namun putusan hakim tetap kami hormati, hargai. Karenanya kami masih pikir-pikir," cetus Erick. Untuk diketahui, sidang putusan itu sedianya dijadwalkan dibacakan pukul 10.00 WIB.
Namun sidang terpaksa ditunda, karena ada aksi demo dari ‘Koalisi Masyrakat Peduli Keadilan’ di depan pagar PN Palembang Kelas IA Khusus. Massa meminta sidang putusan ditunda.
Yang melakukan orasi di atas mobil komando, Hermawan SH, juga pengacara dari para terdakwa.
Versi Hermawan, para terdakwa bukanlah pelaku sebenarnya. Dia masih berpegang pada 3 alat bukti, yakni 2 keterangan saksi, dan hasil visum.
Dari fakta persidangan yang berjalan cepat, keras dan sangat menengangkan, pihaknya berharap hakim mengambil keputusan bijaksana.