https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Udin Emosional, Nilai Terlalu Ringan Hukuman 4 ABH Terdakwa Pembunuhan dan Rudapaksa Putrinya, AA Siswi SMP

SIDANG PUTUSAN: Suasana sidang putusan yang digelar terpisah 2 kali, terhadap terdakwa ABH berinisial IS. Kemudian terdakwa ABH, MZ, AS, dan MS, atas kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP beirnisial AA. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--

Jangan sampai ada kekhilafan dan kelalaian. "Kami tidak ingin orang tidak bersalah dihukum atas hal yang tidak diperbuat, apalagi mereka masih sangat muda. Maka kami minta agar persidangan akan ditunda dulu, agar bisa diputus seadil-adilnya," cetusnya.

Diakuinya pada persidangan, awalnya ABH itu tidak mengaku atas perbuatannya. Kemudian dalam jalan persidangan, terdakwa mengaku. Setelahnya diklarifikasi lagi oleh hakim dan dipanggil, terdakwa tidak mengaku lagi.

"Namun harus dipahami, bahwa pada persidangan pidana pengakuan bukti terakhir. Apalagi pada peradilan anak yang kondisi mereka harus didampingi," sebut Hermawan.  

Orang tua terdakwa IS (16), yakni Moses, juga meminta anaknya dibebaskan dari hukum karena anaknya tidak bersalah. "Kami minta hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Kami sudah tanya, IS bilang dia tidak bersalah," klaimnya.

Menurutnya, anaknya ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB. Dia selaku orang tua tidak dikabari, baru tahunya malam harinya.

“Anak kami masih belia dan butuh pendampingan. Waktu kami bertemu (IS) sekitar pukul 23.30 WIB, dia sudah di BAP. Kami ingin anak kami bebas karena memang gak bersalah,” tukasnya. 

Terpisah, terkait putusan terhadap 4 ABH tersebut, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumsel Edi Hendri SST MSi, enggan berkomentar banyak. "Kami belum menerima (salinan) putusan resminya,” alasannya, dihubungi tadi malam.

BACA JUGA:Terdakwa Suganda Minta Keringanan Hukuman atas Kasus Pembunuhan

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan

Termasuk ketika dijelaskan tuntutan masing-masing terdakwa ABH, dan vonis yang diberikan hakim. Edi Hendri alias Ebonk enggan menanggapi.

"Tentu ‘kan Hakim memiliki pertimbangan terhadap putusan tersebut. No comment Mbak, kita hormati putusan hakim," tandasnya. (yun/nni/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan