https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bikin Ngiler, Uang Bertumpuk Milik Sindikat Narkotika Palembang Dipamerkan, Ada Seorang Tersangka Wanita

Para tersangka sindikat jaringan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers oleh Kepala BNN RI di Jl Bypass Palembang, Rabu (9/10).-foto: krissumeks-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Pemandangan bikin ngiler terpampang di atas meja saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba di Jl Bypass Palembang, Rabu (9/10).

Tampak bertumpuk uang kertas Rp200 juta lebih di atas meja sebagai barang bukti (BB) dari dua sindikat pengedar narkoba, Malaysia-Palembang dan Aceh-Palembang.

Sedangkan BB lainnya dalam bentuk asset berupa belasan unit ruko, rumah mewah dan petak tanah yang tersebar di sejumlah tempat di Kota Palembang.

Lalu, belasan unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua termasuk beberapa unit kendaraan mewah. 

BACA JUGA:Belasan Ruko, Mobil Mewah, dan Emas Disita dari 3 Bandar Narkoba Internasional di Palembang, Nih Penampakannya

BACA JUGA:Kepala BNN RI Ungkap Kasus TPPU Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh  di Palembang, Ini Barang Bukti yang Disita!

Mobil-mobil mewah yang disita dari hasil TPPU di antaranya yakni Pajero, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300.

Sedangkan motor yang disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic.

Kemudian, uang tunai, 9 unit ponsel android dan perhiasan emas.

Semua BB hasil TPPU ini diamankan dari empat orang tersangka bandar narkoba yang sudah terlebih dulu diamankan oleh petugas Direktorat TPPU BNN RI pimpinan Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

BACA JUGA:Sindikat Narkotika ‘Beli’ Oknum Tertentu, Kata Kepala BNN RI Saat Ungkap Kasus TPPU Rp64 M di Palembang

BACA JUGA:Banyak Pintu Masuk, Sungsang Rawan Narkotika

Masing-masing dua  tersangka berjenis kelamin pria berinisial HI alias AC, AT alias WH dan seorang tersangka pria lain. Juga seorang wanita berinisial LM. 

Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom yang hadir langsung ke Palembang untuk merilis pengungkapan TPPU ini mengatakan, total asset yang disita dalam kasus ini mencapai Rp64 miliar lebih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan