https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lanjutan Penyidikan Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS, Penyidik Kejati Periksa Tiga Saksi

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menegaskan pentingnya pemanggilan saksi dalam penyidikan. "Ini adalah langkah krusial untuk mendalami dan mencari bukti yang diperlukan," ujarnya. Mari kita dukung proses hukum yang transparan! Foto:Na--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS) berupa Sebidang Tanah di Jl Mayor Ruslan Palembang, kemarin (8/10). 

Kali ini sebanyak tiga orang saksi yang merupakan mantan pegawai negeri Sipil (PNS) di tiga instansi pemerintahan yang berbeda masing-masing berinisial T selaku mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang tahun 2016, FF selaku mantan Kabag Agraria Sekda Kota Palembang tahun 2016 serta H mantan pegawai BPN Kota Palembang di tahun 2016

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Saksi Dalam Kasus Dugaan Korupsi LRT

BACA JUGA:Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi

"Pemanggilan ketiga saksi dalam tahap penyidikan ini bertujuan mencari dan mendalami alat bukti yang ada, ketiga saksi ini mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai selesai dengan lebih kurang 15 pertanyaan," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang dikonfirmasi kemarin (8/10). 

Seperti diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi.

Lokasi penggeledahan diantaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jl Sri Gunting, Komplek PCK, Kota Palembang. Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di Kapten A Rivai, Palembang.

Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka, Palembang. 

Dan di Kantor Kelurahan Duku, di Jl Rama Kasih, Palembang, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024. "Ada beberapa data, dokumen, dan surat menyurat, yang disita penyidik kala itu," jelas Vanny.

Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jl Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Nilainya ditaksir Rp33 miliar lebih.

Kasus aset tanah di Jl Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.

Ada empat terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris).

Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dirut Perentjana Djaja 20 Hari, Susul Tiga Petinggi Waskita

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan