Rincian Tunjangan dan Fasilitas Mentereng Anggota DPR RI, Apa Saja yang Didapat?
Anggota DPR RI 2024-2029 langsung menikmati tunjangan dan fasilitas mewah setelah dilantik, simak rinciannya di sini. Foto: istimewa--
SUMATERAEKSPRES.ID - Wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 baru saja dilantik dan diambil sumpahnya beberapa waktu lalu.
Begitu duduk di gedung berbentuk cangkang kura-kura ini para wakil rakyat bisa langsung menikmati berbagai fasilitas dan tunjangan senilai puluhan juta rupiah per bulannya.
Yang merupakan bagian dari kompensasi dari tugas dan tanggungjawab mereka selaku wakil rakyat.
Lantas, apa saja tunjangan yang mereka dapatkan selama lima tahun berkantor di Senayan ? Berikut ini ulasannya :
BACA JUGA:Puan Maharani Dilantik sebagai Ketua DPR RI, Didampingi Empat Wakil dari Partai Terbesar
BACA JUGA:Kualitas Aset Meningkat, BNI Raih Apresiasi Komisi XI DPR RI
Gaji Pokok (Gapok)
Sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000, besaran gaji anggota DPR RI terbagi dalam tiga kategori utama :
Ketua DPR RI Rp 5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp 4.620.000 per bulan
Anggota DPR RI sebesar Rp 4.200.000 per bulan.
Tunjangan Pokok
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan jabatannya.
Tunjangan pokok ini mencakup :