Rincian Tunjangan dan Fasilitas Mentereng Anggota DPR RI, Apa Saja yang Didapat?
Anggota DPR RI 2024-2029 langsung menikmati tunjangan dan fasilitas mewah setelah dilantik, simak rinciannya di sini. Foto: istimewa--
Tunjangan Istri/Suami sebesar 10% dari gaji pokok
Anggota DPR sebesar Rp 420.000 per bulan
Wakil Ketua DPR sebesar Rp 462.000 per bulan
Ketua DPR sebesar Rp 504.000 per bulan
Tunjangan Anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal dua anak)
Anggota DPR sebesar Rp 168.000 per bulan
Wakil Ketua DPR sebesar Rp 184.000 per bulan
Ketua DPR sebesar Rp 201.600 per bulan
Tunjangan Beras sebesar Rp 30.090 per jiwa.
BACA JUGA:RDP dengan DPR RI, Pramono Anung Sampaikan Kinerja Positif Setkab
BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Tunjangan Kehormatan DPR RI
Anggota DPR sebesar Rp 5.580.000 per bulan
Wakil Ketua DPR sebesar Rp 6.450.000 per bulan
Ketua DPR sebesar Rp 6.690.000 per bulan