Rincian Tunjangan dan Fasilitas Mentereng Anggota DPR RI, Apa Saja yang Didapat?
Anggota DPR RI 2024-2029 langsung menikmati tunjangan dan fasilitas mewah setelah dilantik, simak rinciannya di sini. Foto: istimewa--
Tunjangan Komunikasi Intensif DPR RI
Anggota DPR sebesar Rp 15.554.000 per bulan
Wakil Ketua DPR sebesar Rp 16.009.000 per bulan
Ketua DPR sebesar Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran DPR RI
Anggota DPR sebesar Rp 3.750.000 per bulan
Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.500.000 per bulan
Ketua DPR sebesar Rp 5.250.000 per bulan.
Fasilitas Tambahan Lain
Selain gaji serta tunjangan, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan lainnya seperti :
Uang Sidang
Fasilitas Kredit
Tunjangan Anggaran Rumah Jabatan
BACA JUGA:Sinergi DPR RI dan Kemendes PDTT Perjuangkan Kenaikan Anggaran Rp4,3 Triliun di 2025
BACA JUGA:Praktisi Hukum dan Mantan Anggota DPRD Sumsel Ikut Demo Terkait Penolakan Putusan MK oleh DPR RI