https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penyelewengan BBM di Sumsel Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya

PALEMBANG – Jajaran Kepolisian di Provinsi Sumsel untuk kesekian puluh kalinya membongkar keberadaan gudang BBM illegal. Kali ini di Jl Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Penggerebekan tempat pengoplosan BBM itu berlangsung Sabtu (7/1) malam oleh tim gabungan Polrestabes Palembang, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Jajaran BPH Migas dilibatkan. Pelakunya dikabarkan kabur malam itu. Namun terus dikejar, akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (8/1) sore. Tersangkanya, DAA (30), warga Kompleks Belleza Kavling B, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung dan MK (20), warga Kelurahan Keramasan, Kertapati, Palembang. Baca Juga : Pelaku Belum Tertangkap, Kasus Ditarik ke Polda

Berulangkali terungkap praktik penimbunan BBM subsidi maupun industri di wilayah Provinsi Sumsel, khususnya Kota Palembang, menuai keprihatinan. “Jelas sekali bahwa ini permainannya sangat marak. Bahkan mohon maaf, di pusat kalau dikategorikan Palembang (Sumsel) ini adalah zona merah,” ungkap anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim, di Mapolda Sumsel.

Diduganya, solar industri yang dioplos ini bukan berasal dari SPBU. Sebab, jika dari SPBU itu solar subsidi yang untuk segmentasi transportasi umum. Kata Halim, penyebab maraknya penyelewengan BBM baik subsidi ataupun industri karena disparitas harga yang tinggi. “Bisa dibayangkan, solar industri resminya dijual Rp18 ribuan per liter, sedangkan solar subsidi Rp6.800 per-liter. Ada disparitas harga lebih kurang Rp11 ribu per-liter,” paparnya.

Baca Juga : Vonis Rendah BBM Ilegal, JPU Ajukan Banding

Ditegaskannya, keuntungan praktik penyelewengan dan pengoplosan BBM itu selama ini tidak ada pemasukan ke kas negara. “Ini menjadi tugas kita bersama-sama guna memberantasnya, silakan laporkan jika menemukan penyimpangan seperti ini. Kami dari BPH Migas sangat men-support full penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta jajarannya," tegasnya. Sebab katanya, bukan hanya negara yang dirugikan. Yang sangat dirugikan masyarakat, terutama pelaku industri. Sudah membeli solar industri dengan harga normal, ternyata yang diberikan solar oplosan. “Dampaknya apabila dipergunakan untuk mesin-mesin industri, pastinya rentan terjadi kerusakan. Berdampak mengganggu jalannya roda perekonomian pada industri tersebut,” tutur dia.

Baca Juga : Pemerintah Wacanakan 2 Aturan Baru Untuk Membeli BBM di SPBU Pertamina

Dari lokasi penggerebekan yang dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, didapati sejumlah barang bukti. Yakni, 14 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi solar industri, 20 baby tank kapasitas 1.000 liter berisi solar oplosan, dan 5 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi solar sulingan. Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengatakan terungkapnya gudang pengoplosan BBM itu berkat informasi dari nomor Bantuan Polisi 0813-70002-110. “Modusnya, minyak sulingan dari Muba, dioplos dengan solar industri yang diantarkan truk tangki BBM warna biru putih. Solar industri di-bleaching dengan minyak sulingan, ditambah bahan kimia dan cuka para, sehingga menghasilkan sekitar 40 ton BBM ilegal," urai Barly. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan dalam waktu 15 bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus illegal drilling bermodus solar oplosan di wilayah Palembang. Puluhan ton solar oplosan berhasil diamankan, berikut peralatannya. “Empat kasus diungkap tahun 2022, sisanya awal tahun ini,” bebernya. Baca Juga : Gudang BBM Ilegal Digrebek Kapolrestabes, Pelakunya Kabur Gudang penyimpanan atau penyulingan minyak ilegal itu, kebanyakan di kawasan Kecamatan Kertapati. Baik itu di Jl Mayjen Satibi Darwis maupun Jl H Syarkowi, Kelurahan Keramasan. Sisanya didapati minibus dan pick up tangki modifikasi. “Terungkapnya gudang minyak ini, dari masyarakat yang resah dengan truk tangki sering mondar-mandir. Sementara di dalam sana tidak ada SPBU,” pungkasnya. (*/kms/afi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan