Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk
Pernyataan Dirjen GTK, Nunuk Suryani, terkait penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) termasuk guru yang sudah dinyatakan lulus dari PPG Daljab 2024.-Foto: Sumateraekspres.id-
Ketentuan mengenai tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Soal dan Kunci Jawaban Modul 1 Topik 3 PPG Guru Tertentu
BACA JUGA:Cara Mengerjakan Tugas di PMM Bagi Peserta PPG Guru Tertentu, Lengkap dari Modul 1 hingga 14
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN:
1. Setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat, dibayarkan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK tersebut.
2. Jika guru belum memiliki SK inpassing, maka tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
3. Jika SK inpassing diterbitkan di tahun berjalan, tunjangan akan disesuaikan dengan rincian yang tertulis dalam SK.
Pembayaran tunjangan ini dapat dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya, dan bisa berubah mengikuti kenaikan gaji pokok yang akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2025.