Ini Syarat Melahirkan di RS Tanpa Rujukan Faskes Pertama menggunakan BPJS Kesehatan
ATURAN: Ini aturan agar bisa melahirkan di RS tanpa rujukan dengan BPJS Kesehatan. Foto: jawapos--
•Sesak napas berat
•Kekurangan cairan atau dehidrasi
Dokumen yang harus disiapkan bila melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Pada kondisi darurat, calon ibu memang bisa mendapatkan layanan medis di rumah sakit tanpa rujukan dari FKTP.
Namun, tak ada salahnya menyiapkan dokumen penting sebelum melahirkan untuk memudahkan proses pendaftaran.
BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan: Biaya Iuran Kelas 3 Tidak Naik
BACA JUGA:Begini Cara Cek BPJS Kesehatan Kamu Aktif atau Tidak
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kebidanan dan melahirkan dari BPJS Kesehatan:
1.Kartu BPJS Kesehatan dengan Bunda terdaftar sebagai anggota aktif dan rutin membayar iuran kepesertaan setiap bulan.
2.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.Kartu Keluarga (KK)
4.Buku Kesehatan Ibu dan Anak (Buku KIA)
5.Surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Terkait manfaat dan biaya yang di-cover BPJS Kesehatan untuk persalinan, calon ibu bisa menghubungi call center 165.
Pastikan untuk memahami detail informasi yang diberikan sebelum melahirkan dengan BPJS Kesehatan, baik di Puskesmas atau rumah sakit.