https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Syarat Lulus SKD CPNS 2024, Penting untuk Diketahui Para Peserta

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.-Foto: Freepik-

Bagi penyandang disabilitas dan peserta dari daerah tertentu, nilai kumulatif minimal adalah 286 dengan TIU sebesar 60.

Proses Penetapan Hasil Kelulusan

Kemenpan RB juga mengatur proses penetapan hasil kelulusan SKD melalui Peraturan Menpan RB nomor 6/2024.

Hasil SKD harus diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada seluruh pelamar.

Pengumuman hasil dilakukan untuk tiga kali lipat jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

Jika terdapat pelamar dengan nilai sama di batas tersebut, kelulusan ditentukan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU, dan TWK. 

Pelamar memiliki waktu 90 menit untuk menyelesaikan semua soal, sehingga manajemen waktu yang baik sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan