Heboh Uang Rp10 Ribu Emisi 2005: Bank Indonesia Tegaskan Masih Sah Digunakan, Ini Klarifikasinya!
ALASAN: Ini alasan kenapa 'K' representasikan Ribu pada uang. Foto: istimewa--
"Penolakan uang Rupiah yang sah tidak dibenarkan, kecuali ada kecurigaan terhadap keasliannya," tegas Marlison.
Marlison menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu yang sah digunakan saat ini mencakup tiga emisi, yaitu emisi 2005, 2016, dan 2022.
Bagi masyarakat yang ingin memverifikasi masa berlaku uang yang dimilikinya, BI telah menyediakan akses informasi melalui website resmi dan akun media sosial resmi Bank Indonesia.
BACA JUGA:Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Semester I 2024 Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
BACA JUGA:Bila Konsumsi Semangka Jangan Dibuang BIjinya ya, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh
Masyarakat juga dapat menghubungi kantor perwakilan BI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
BI juga terus menggalakkan program edukasi cinta, bangga, dan paham Rupiah.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat dan menjaga kualitas uang Rupiah yang dimiliki.
Sehingga uang tersebut tetap dalam kondisi baik dan mudah dikenali keasliannya.
Isu mengenai tidak berlakunya uang Rp 10 ribu emisi 2005 sempat mencuat setelah Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali.
BACA JUGA: Anti Mainstream, 7 Jurusan Kuliah Ini Hanya Ada di Indonesia, Peluang Karir Lulusannya Gimana Ya?
BACA JUGA:OJK Jamin Stabilitas Keuangan Nasional Kuat di Tengah Tekanan Global
Yang menyebutkan bahwa uang tersebut sebenarnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010, namun masyarakat diberi tenggat waktu hingga 2016 untuk mengembalikannya.
Klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak kebingungan atau khawatir dalam menggunakan uang pecahan tersebut dalam kegiatan sehari-hari.
BI pun terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan mata uang Rupiah yang sah.