https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Heboh Uang Rp10 Ribu Emisi 2005: Bank Indonesia Tegaskan Masih Sah Digunakan, Ini Klarifikasinya!

Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh Indonesia, meskipun ada kabar yang menyebutkan sebaliknya. Foto: istimewa--

SUMATERAEKSPRES.IDBank Indonesia (BI) meluruskan pernyataan soal uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku.

Bank Sentral Republik Indonesia  uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005, yang bergambar rumah limas dan pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II, masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan ini dirilis untuk meluruskan informasi yang sempat membuat heboh masyarakat, bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim,  menegaskan bahwa uang emisi 2005 tersebut masih memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran. 

BACA JUGA:Mau Uang Tunai Dalam Sekejap? Power Cash Livin' by Mandiri Beri Cicilan Ringan dan Bunga Kompetitif

BACA JUGA:Bangga Punya Rupiah! Pj Gubernur Sumsel Ajak Siswa Lebih Melek Keuangan

"Uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujarnya. 

BI berharap masyarakat tidak ragu untuk terus menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi sehari-hari.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar di kalangan masyarakat yang menyebut bahwa uang pecahan ini sudah tidak diterima di berbagai tempat. 

Menanggapi hal tersebut, BI berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menolak transaksi menggunakan uang Rupiah yang masih sah. 

Jika ada keraguan mengenai keaslian uang, BI menekankan pentingnya verifikasi lebih lanjut.

BACA JUGA:Alat Vital Terpotong, Uang Damai Rp250 Juta, Surat Perdamaian Diungkap dalam Sidang Lanjutan di PN Lahat

BACA JUGA:Gen Z Berpeluang Berikan Kontribusi

Marlison juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan