Inilah 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Fitur Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas
Editor: Alfery
|
Sabtu , 05 Oct 2024 - 13:50
3 Hal yang Wajib Dilakukan Agar Fitur Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas-Foto: Sumateraekspres.id-
IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Bagi Guru PPPK, tunjangan ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.
Sementara bagi Guru Non-PNS, tunjangan bergantung pada status administratif mereka, dengan perbedaan berdasarkan ada atau tidaknya SK inpassing.