https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Inilah 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Fitur Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas

3 Hal yang Wajib Dilakukan Agar Fitur Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas-Foto: Sumateraekspres.id-

IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Bagi Guru PPPK, tunjangan ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.

Sementara bagi Guru Non-PNS, tunjangan bergantung pada status administratif mereka, dengan perbedaan berdasarkan ada atau tidaknya SK inpassing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan