Ada 1000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya
Ada 1000 Guru Dipastikan Gagal UKPPPG Tahap 1, Ini Penyebabnya-Foto: Sumateraekspres.id-
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Untuk guru yang berstatus PPPK, tunjangan profesi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Sementara itu, untuk guru non-PNS, tunjangan profesi terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru yang sudah memiliki SK inpassing (penyetaraan) dan yang belum memilikinya.
Guru yang telah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan pangkat.