Kejati Sumsel Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi LRT
Tim Pidsus Kejati Sumsel memanggil empat saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perhubungan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan.--
BACA JUGA:LRT Sudah Jadi Transportasi Umum, Penumpang Weekday Alami Peningkatan, Weekend Turun
BACA JUGA:Tingkatkan Kepuasan Pelanggan Lewat Pelayanan Prima LRT Sumatera Selatan
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.